ASAS – ASAS LINGKUNGAN HIDUP
ASAS – ASAS LINGKUNGAN
HIDUP
Dengan
merujuk ketentuan pasal 2 undang-undang No. 32Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan penjelasannya, terdapat empatbelas asa yang
mendasari perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
1. Tanggung
Jawab Negara
Asas ini
bermakna: (a). Negara menjamin pemanfaatan sumber daya alam akan meberikan
manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan mutu hidup rakyat, baik
generasi masa kin maupun generasi masa depan (b). Negara menjamin hak warga Negara
atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. (c). Negara mencegah dilakukan
kegiatan pemanfaatan sumber daya alam yang menimbulkan pencemaran dan /atau
kerusakan lingkungan hidup.
2. Asas
kelestarian dan keberlanjutan
Asas ini
bermakna bahwa setiap orang memikul kewajiban dan tanggung jawab terhadap
generasi mendatang dan terhadap sesamenya dalam satu generasi dengan melakukan
upaya pelestarian daya dukung ekosistem dan memperbaiki kualitas lingkungan
hidup.
3. Asas
Keserasian dan Keseimbangan
Asas
Keserasian dan Keseimbangan, yaitu pemanfaatan lingkungan hidup harus
memperhatikan berbagai aspek seperti kepentingan ekonomi, social, budaya, dan
perlindungan serta pelestarian ekosistem.
4. Asas Keterpaduan.
Asas
Keterpaduan, yaitu perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilakukan
dengan memadukan berbagai unsur atau menyinergikan berbagai komponen terkait.
5. Asas manfaat
Yang berarti
bahwa segala usah dan /atau kegiatan pembangunan yang dilaksanakan disesuaikan
dengan potensi sumber daya alam dan lingkunagan hidup untuk peningkatan kesejahteraan
masyarakat dan harkat manusia selaras dengan lingkungannya.
6. Asas
Kehati-hatian
Yaitu ketidakpastian
mengenai dampak suatu usaha dan /atau kegiatan karena keterbatasan penguasaan
ilmu pengetahuan dan teknologi bukkan merupakan alasan untuk menunda
langkah-langkah meminimalisasi atau menghindari ancaman terhadap pencemaran
dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
7. Asas Keadilan
Yaitu perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup harus mencerminkan keadilan secara
proporsional bagi setiap warga Negara, baik lintas daerah, lintas generasi,
maupun lintas geder.
8.Asas ekoregion
Yang berarti
bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus memperhatikan
karakteristik sumber daya alam, ekosistem, kondisi geografis, budaya masyarakat
setempat, dan kearifan local.
9. Asas keanekaragaman
hayati
Yaitu perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup harus memperhatikan upaya terpaddu untuk
mempertahankan keberadaan, keragaman, dan keberlanjutan sumber daya alam hayati
yang terdiri atassumber daya alam nabati dan sumber daya alam hewani yang
bersama dengan unsur nonhayati disekitarnya secara keseluruhan membentuk
ekosistem.
10. Asas pencemaran
Asas pencemaran
membayar yang bermakna bahwa setiap penanggungjawab yang usaha dan/atau
kegiatannya menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup wajib
menanggung biaya pemulihan lingkungan.
11. Asas Partisipatif
yaitu setiap
pengambilan keputusan dan pelaksanan perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup, baik secara langsung maupun tidak langsung.
12. Asas Kearifan
Lokal
Yaitu dalam
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus memperhatikan nilai-nilai
luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat.
13.Asas tata
kelola Pemerintahan
Yang bermakna
bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dijiwai oleh prinsip
pertisipasi, transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan keadilan.
14. Asas
Otonomi Daerah
Yaitu Pemerintah
dan pemerintah daerah mengatur dan mengurus sendiri sistim pemerintahan di
bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan memperhatikan
kekhususan dan keragaman daerah dalam bingkai Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Refrensi buku:
Ali. M., dan Ayu, I., Elvany, 2014, hokum
pidana lingkungan, Yogyakarta:UII.

Komentar
Posting Komentar