ASAS – ASAS LINGKUNGAN HIDUP

ASAS – ASAS LINGKUNGAN HIDUP

Dengan merujuk ketentuan pasal 2 undang-undang No. 32Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan penjelasannya, terdapat empatbelas asa yang mendasari perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. 

1. Tanggung Jawab Negara
Asas ini bermakna: (a). Negara menjamin pemanfaatan sumber daya alam akan meberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan mutu hidup rakyat, baik generasi masa kin maupun generasi masa depan (b). Negara menjamin hak warga Negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. (c). Negara mencegah dilakukan kegiatan pemanfaatan sumber daya alam yang menimbulkan pencemaran dan /atau kerusakan lingkungan hidup.

2. Asas kelestarian dan keberlanjutan
Asas ini bermakna bahwa setiap orang memikul kewajiban dan tanggung jawab terhadap generasi mendatang dan terhadap sesamenya dalam satu generasi dengan melakukan upaya pelestarian daya dukung ekosistem dan memperbaiki kualitas lingkungan hidup.

3. Asas Keserasian dan Keseimbangan
Asas Keserasian dan Keseimbangan, yaitu pemanfaatan lingkungan hidup harus memperhatikan berbagai aspek seperti kepentingan ekonomi, social, budaya, dan perlindungan serta pelestarian ekosistem.

4. Asas Keterpaduan.
Asas Keterpaduan, yaitu perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilakukan dengan memadukan berbagai unsur atau menyinergikan berbagai komponen terkait.

5. Asas manfaat
Yang berarti bahwa segala usah dan /atau kegiatan pembangunan yang dilaksanakan disesuaikan dengan potensi sumber daya alam dan lingkunagan hidup untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan harkat manusia selaras dengan lingkungannya.

6. Asas Kehati-hatian
Yaitu ketidakpastian mengenai dampak suatu usaha dan /atau kegiatan karena keterbatasan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi bukkan merupakan alasan untuk menunda langkah-langkah meminimalisasi atau menghindari ancaman terhadap pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

7. Asas Keadilan
Yaitu perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga Negara, baik lintas daerah, lintas generasi, maupun lintas geder.

8.Asas ekoregion
Yang berarti bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus memperhatikan karakteristik sumber daya alam, ekosistem, kondisi geografis, budaya masyarakat setempat, dan kearifan local.

9. Asas keanekaragaman hayati
Yaitu perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus memperhatikan upaya terpaddu untuk mempertahankan keberadaan, keragaman, dan keberlanjutan sumber daya alam hayati yang terdiri atassumber daya alam nabati dan sumber daya alam hewani yang bersama dengan unsur nonhayati disekitarnya secara keseluruhan membentuk ekosistem.

10. Asas pencemaran
Asas pencemaran membayar yang bermakna bahwa setiap penanggungjawab yang usaha dan/atau kegiatannya menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup wajib menanggung biaya pemulihan lingkungan.

11. Asas Partisipatif
yaitu setiap pengambilan keputusan dan pelaksanan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, baik secara langsung maupun tidak langsung.

12. Asas Kearifan Lokal
Yaitu dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus memperhatikan nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat.

13.Asas tata kelola Pemerintahan    
Yang bermakna bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dijiwai oleh prinsip pertisipasi, transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan keadilan.

14. Asas Otonomi Daerah
Yaitu Pemerintah dan pemerintah daerah mengatur dan mengurus sendiri sistim pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Refrensi buku: Ali. M., dan Ayu, I., Elvany, 2014, hokum pidana lingkungan, Yogyakarta:UII.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENGERTIAN KINERJA PEGAWAI